Dasar hukum pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 10 Tahun 2021, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018.
Berikut adalah rincian dasar hukum pembentukan UKPBJ:
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018:
Peraturan ini menjadi dasar hukum utama mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah, termasuk pembentukan UKPBJ.
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 10 Tahun 2021:
Peraturan ini lebih spesifik mengatur tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018:
Peraturan ini mengatur pembentukan UKPBJ di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa (LKPP) Nomor 14 Tahun 2018:
Peraturan ini mengatur tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa