Bagian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Jayawijaya mulai melaksanakan kegiatan pada Tahun Anggaran 2017 yang berpedoman pada Peraturan Daerah No 4 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten jayawijaya dan Peraturan Bupati No 40 Tahun 2016 tentang organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Jayawijaya.
Pembentukan Bagian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Jayawijaya bertujuan untuk menjamin pelaksanaan pengadaan barang/jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jayawijaya lebih terintegrasi atau sesuai dengan tata nilai pengadaan dan meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi Bagian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Jayawijaya
Bagian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah kabupaten Jayawijaya berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris Daerah Kab. Jayawijaya . Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dijabat oleh Seorang Kepala Bagian. Kepala Bagian dibantu tiga orang kepala sub bagian. Pada Bagian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah juga dibentuk Tim Layanan Pengadaan Secara Elektronik untuk menangani pengadaan secara elektronik dan lima Kelompok Kerja Pengadaan yang membantu proses pengadaan barang/jasa di seluruh Kabupaten Jayawijaya
2017 - Bagian Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Sekretariat Daerah Kabupaten Jayawijaya