Bagian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Sekretaris Daerah di bidang penyedia barang/jasa dan pengelolaan system informasi manajemen pengadaan barang/jasa.
- Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Bagian Pengadaan Barang/Jasa menyelenggarakan fungsi :
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembinaan pengadaan barang/jasa pemerintah;
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah;
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan sistem informasi pengadaan barang/jasa pemerintah;
- Melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagian Pengadaan Barang Jasa/Pemerintah, membawahi :
- Sub Bagian Pembinaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- Sub Bagian Pemilihan Penyedia Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- Sub Bagian Pengelolaan Sistem Informasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Sub Bagian Pembinaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mempunyai tugas pokok membantu sebagian tugas Kepala Bagian Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah dalam bidang pembinaan, sosialisasi, konsultasi dan fasilitasi diklat sertifikasi pengadaan barang/jasa;
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud Sub Bagian Pembinaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mempunyai uraian tugas sebagai berikut :
- menyusun bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan pengadaan barang/jasa pemerintah;
- menyusun bahan penyusunan norma, standar dan prosedur di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah;
- menyusun bahan perencanaan, pengaturan dan pengkoordinasian materi pembinaan dan sosialisasi peraturan dibidang pengadaan barang/jasa pemerintah;
- menyusun bahan perencanaan, pengaturan dan pengkoordinasian pengembangan sumber daya manuisa pengelola pengadaan barang/jasa;
- menyusun bahan perencanaan, pengaturan dan pengkoordinasian fasilitasi diklat sertifikasi dan konsultasi pengadaan barang/jasa;
- menyusun bahan perencanaan dan pengkoordinasian standar dokumen pengadaan barang/jasa di lingkungan pemerintah daerah kabupaten jayawijaya;
- melaksanakan pelayanan ketatausahaan dan dokumentasi Bagian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
- menyusunan laporan hasil pelaksanaan tugas Sub Bagian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan, melakukan pembinaan dan memberikan motivasi, arahan serta penilaian terhadap kinerja bawahan;
- melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sub Bagian Pemilihan Penyedia Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mempunyai tugas pokok membantu sebagian tugas Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam bidang pelaksanaan dan pengawasan kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud,Sub Bagian Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa mempunyai uraian tugas sebagai berikut :
- menyusun bahan perumusan kebijakan di bidang pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah;
- menyusun bahan penyusunan norma, standar dan prosedur di bidang pengadaan barang jasa/pemerintah;
- menyusun bahan perencanaan, pengaturan dan pengkoordinasian keanggotaan kelompok kerja dan mendistribusikan paket pengadaan barang/jasa;
- menyusun bahan perencanaan dan pengkoordinasian kegiatan mengkaji rencana umum pengadaan barang/jasa bersama PPK dan pelaksanaan pengadaan barang/jasa;
- menyusun bahan perencanaan, pelaksanaan dan pengkoordinasian pengawasan atas pelaksanaan pemilihan pengadaan barang/jasa yang dilakukan oleh kelompok kerja;
- menyusun bahan pelaksanaan inventarisasi paket pengadaan barang/jasa pemerintah
- menyusun bahan perencanaan, pengaturan dan pengkoordinasian penyimpanan dokumen asli dokumen pemilihan barang/jasa;
- menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Sub Bagian Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan, melakukan pembinaan dan memberikan motivasi, arahan serta penilaian terhadap kinerja bawahan;
- melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sub Bagian Pengelolaan Sistem Informasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mempunyai tugas pokok membantu sebagian tugas Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam mengelola sistem informasi pengadaan barang/jasa pemerintah.
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud,Sub Bagian Pengelolaan Sistem Informasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mempunyai uraian tugas sebagai berikut :
- menyusun bahan perumusan kebijakan di bidang pengelolaan sistem informasi pengadaan barang/jasa;
- menyusun bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sistem informasi pengadaan barang/jasa;
- menyusun bahan penyusunan norma, standar dan prosedur di bidang pengelolaan sistem informasi pengadaan barang/jasa;
- menyiapkan bahan perencanaan, pengaturan dan pengkoordinasian penyusunan dan pengelolaan database pengadaan barang/jasa;
- menyiapkan bahan perencanaan, pengaturan dan pengkoordinasian dukungan layanan pengadaan secara elektronik dan epurchasing;
- menyiapkan bahan perencanaan, pengaturan dan pengkoordinasian peningkatan dan pemeliharaan perangkat keras dan lunak sistem pengadaan secara elektronik;
- menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Sub Bagian Pengelolaan Sistem Informasi Pengadaan Barang/Jasa, memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan, melakukan pembinaan dan memberikan motivasi, arahan serta penilaian terhadap kinerja bawahan;
- melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.