Perpres No. 16 Tahun 2018 pengganti Perpres No. 54 Tahun 2010 dan perubahannya tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah akan berlaku Juli 2018. Berdasarkan ketentuan Pasal 89 Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, untuk pekerjaan yang persiapannya dilaksanakan sebelum 1 Juli 2018, tetap berpedoman kepada Perpres 54/2010 dan perubahannya. Sedangkan untuk pekerjaan yang persiapannya dilaksanakan sejak 1 Juli 2018, maka sudah mengacu kepada Perpres ini. Sebagai pelaksana Pengadaan, kita harus mengetahui apa saja poin-poin perbedaan Perpres PBJ terbaru ini dengan Perpres sebelumnya. Berikut ini 10 perubahan penting dalam Perpres PBJ Baru dibandingkan Perpres No.54 Tahun 2010 beserta perubahannya.
Berikut 10 Poin Penting Perbedaan Perpres No. 16 Tahun 2018 dengan Perpres No. 54 Tahun 2010:
Selengkapnya...UKPBJ Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagai Pusat Keunggulan Pengadaan Barang/Jasa adalah unit kerja yang memiliki karakter strategis, kolaboratif, berorientasi pada kinerja, proaktif, dan mampu melakukan perbaikan berkelanjutan sehingga merupakan pendorong dalam penciptaan nilai tambah dan manfaat dalam kegiatan Pengadaan Barang/Jasa di Indonesia. UKPBJ memiliki tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) secara strukturalnya. Berikut di bawah ini tugas dan fungsi UKPBJ
Tugas
UKPBJ pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan Pengadaan Barang/Jasa pada pemerintah daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota.
Cirebon – Senin (15/07) Di era digitalisasi saat ini data pengadaan barang/jasa pemerintah memiliki nilai keamanan informasi yang tinggi. Timbulnya gangguan terhadap keamanan informasi dapat berdampak terhadap terhambatnya/terganggunya proses pengadaan barang/jasa, sehingga memilliki kerentanan terhadap proses akuntabilitas suatu proses pengadaan barang/jasa. Gangguan keamanan informasi dapat muncul dari berbagai faktor yaitu faktor eksternal (hacker, malware, virus dst) dan faktor internal (kurangnya awareness personil LPSE terhadap keamanan informasi dst). Dalam rangka membentuk awareness terkait pentingnya manajemen keamanan informasi bagi personil LPSE, Direktorat Pengembangan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) memfasilitasi kegiatan Pelatihan Penyusunan Dokumen ISO 27001:2013 di Aston Cirebon Hotel & Convention Center Kota Cirebon, Jawa Barat. Kegiatan ini diagendakan selama 4 (empat) hari dimulai dari tanggal 15 Juli sampai dengan tanggal 18 Juli 2019. Peserta yang hadir adalah LPSE yang telah memenuhi 17 Standar LPSE.
Kegiatan pelatihan penyusunan dokumen ISO 27001:2013 dihadiri oleh Direktur Pengembangan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), Emin Adhy Muhaemin dengan memberikan arahan sekaligus secara resmi membuka acara Pelatihan Penyusunan Dokumen ISO 27001:2013. Kegiatan pelatihan penyusunan dokumen ISO 27001:2013 ini adalah kali kedua yang diselenggarakan oleh LKPP, yang mana sebelumnya telah diselenggarakan kali pertama di Tahun 2018. Pelatihan ini merupakan salah satu bentuk insentif atau penghargaan LKPP terhadap komitmen Pimpinan Daerah dan LPSE dalam menerapkan kebijakan standardisasi LPSE.
Pelatihan penyusunan dokumen ISO 27001:2013 yang diselenggarakan oleh LKPP bertujuan untuk membentuk awareness terkait pentingnya manajemen keamanan informasi serta mempersiapkan dan memfasilitasi peningkatan kapasitas LPSE agar dapat menerapkan amanat PP No. 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan Pasal 7 Peraturan Kominfo No.4 Tahun 2016 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Informasi. Pemenuhan 17 Standarisasi LPSE telah menjadi target pemerintah dalam rangka meningkatkan kualitas layanan pengadaan secara elektronik baik dari aspek kualitas pengelolaan layanan, pengelolaan kapasitas maupun kualitas layanan keamanan informasi. Dari 17 standarisasi LPSE, 15 diantaranya mengadopsi dari ISO 27001 dan sebagian lagi dari ISO 20000-1. Pemahaman secara utuh atas ISO 27001 dan ISO 20000-1 menjadi hal yang sangat penting.
“Harapan kami, setelah mengikuti pelatihan penyusunan dokumen ISO 27001:2013 peserta dapat memahami pentingnya manajemen tata kelola keamanan informasi, dapat menyusun kebijakan tata kelola, prosedur operasional, dan dokumen pengelolaan keamanan informasi sesuai dengan best practice international (ISO 27001:2013) serta dapat menerapkan kebijakan tata kelola dan prosedur keamanan informasi di unit kerjanya masing-masing,”Ujar Emin. (LKPP)
Perpres No. 17 Tahun 2019 diterbitkan dalam rangka untuk percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat. Perpres ini menggantikan perpres sebelumnya, yaitu Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2012. Regulasi ini langsung berlaku semenjak diundangkan, yaitu 28 Maret 2019.
Poin-poin penting Perpres No. 17 Tahun 2019 dan beberapa perubahan yang cukup signifikan apabila dibandingkan dengan Perpres No. 84 Tahun 2012 adalah sebagai berikut:
Bandung - Dalam rangka peningkatan kemampuan teknis pengelolaan server Aplikasi SPSE bagi personil LPSE, Direktorat Pengembangan Sistem Pengadaan Secara Elektronik menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Keamanan Sistem Informasi SPSE dan Pelatihan Linux Dasar, pada Rabu (26/06), di Hotel Grand Mercure, Bandung. Jl. DR. Setiabudi No. 269-275, Sukasari, Kota Bandung, Jawa Barat.
Gelaran Sosialisasi Pengelolaan Keamanan Sistem Informasi SPSE dan Pelatihan Linux Dasar ini dibuka langsung oleh Direktur Pengembangan Sistem Pengadaan Secara Elekronik, Emin Adhy Muhaemin, serta turut hadir dalam pembukaan Kepala Seksi Pemenuhan Teknis Sertifikasi Elektronik, Badan Siber dan Sandi Negara, Eko Yon Handri yang akan menyampaikan pembahasan terkait Pengelolaan Keamanan Sistem Informasi SPSE.
Acara ini diselenggarakan selama tiga hari mulai dari 26 Juni 2019 sampai denga 28 Juni 2019, dengan jumlah peserta sebanyak 150 orang Admin PPE/Sistem LPSE. (LKPP)
Halaman 1 dari 3
2017 - Bagian Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Sekretariat Daerah Kabupaten Jayawijaya