Tentang UKPBJ Kabupaten Jayawijaya
Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Jayawijaya sebelumnya disebut dengan nomenklatur ULP (Unit Layanan Pengadaan) diubah sesui amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Tugas dan Fungsi Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Jayawijaya tertuang dalam Peraturan Bupati Jayawijaya Nomor 73 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah;
Berikut Kepala UKPBJ dari masa ke masa
- 2013 – 2018 : Mansur Latif, S.Sos., M.Si
- 2019 – Saat Ini : Imanuel Herman Medlama, S. STP